Kepala Kepolisan Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi kembali menegaskan komitmen netralitas Polri pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam talkshow bertajuk Pemilu Serentak Damai dan Jaminan Keamanan Bagi Penyelenggara dan Pers yang diselenggarakan di Kantor Tribun Timur, Makassar (17/09/2024).
Diskusi yang dipandu oleh Ketua Forum Dosen Makassar ini juga menghadirkan Ketua KPU dan Bawaslu Sulsel sebagai pembicara.
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|
Kapolda menerangkan sedikitnya ada lima aturan utama yang mewajibkan Polri bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilukada. Termasuk di dalamnya UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu, UU No.10 Tahun 20216 tentang Pilkada, maupun UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri.
Seluruh aturan tersebut mengharuskan Polri bersikap netral dan tidak terlibat dalam praktik politik praktis. Netralitas tersebut juga dipertegas melalui Surat Telegram Kapolri, salah satunya melalui STR No. 2407 Tahun 2023 tentang Pedoman Perilaku Netralitas Anggota Polri Dalam Tahapan Pemilu 2024.
"Kemudian, STR KAPOLRI NO. 2407 Bulan Oktober 2023, mengatur larangan anggota Polri di medsos, " sebut Kapolda.
Menutup pemaparannya, jendral bintang dua ini mempertegas posisi dan sikap netral Polri dalam mengawal jalannya Pemilukada tahun 2024.
"Jadi bagi kami anggota Polri, persoalan netralitas ini sudah harga mati, " tegasnya.